FORUM KONSULTASI PUBLIK

Dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, maka UPTD Puskesmas Kalikajar 2 menyelenggarakan FKP di Tahun 2022 dan di laksanakan pada tanggal 528 September 2022 bertempat di Ruang Aula UPTS Puskesmas Kalikajar 2.

Pihak yang terlibat dalam FKP antara lain stackholder pelayanan publik yang diwakili oleh Kepala Desa, Linsek, Pengguna Layanan dan Media Massa. Kegiatan FKP ini dibuka langsung oleh Bp. Kirlan S. Kep., Ns. selaku Kepala UPTD Puskesmas Kalikajar 2. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa UPTD Puskesmas Kalikajar 2 sebagai Instansi Pelayanan Publik yang memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat perlu menyusun Standar Pelayanan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan. Peserta yang hadir pada FKP diharapkan dapat memberikan masukan atau saran agar Standar Pelayanan yang sedang disusun dan atau ditetapkan sehingga dapat meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan menghasilkan Maklumat Pelayanan yang ditandatangani langsung oleh Kepala UPTD Puskesmas Kalikajar 2. Dengan terselenggaranya FKP ini diharapkan UPTD Puskesmas Kalikajar 2 dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya Masyarakat yang ada di wilayah kerja UPTD Puskesmas Kalikajar 2